356 Anggota DPR, Setuju BBM Bisa Naik

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April nanti. Meski begitu, jika fluktuasi ICP melebihi 15 persen dari asumsi ICP di APBN Perubahan maka kenaikan dapat dilakukan.

Adapun asumsi ICP di APBN Perubahan ditetapkan sebesar USD105 per barel. Artinya, jika harga minyak menembus USD120,5 per barel maka pemerintah diizinkan untuk menaikkan BBM bersubsidi.

Demikian tertuang dalam hasil Rapat Paripurna yang dilakukan di ruang sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

Dari rapat tersebut, diperoleh dua opsi yakni opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM. 

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6 a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Adapun anggota DPR yang setuju terhadap opsi pertama sejumlah 82 orang. Sementara anggota yang setuju dengan opsi kedua sebanyak 356 orang dan sianya melakukan walkout. Anggota DPR sendiri, saat berjumlah 600 orang.

Artikel Terkait


Category Article

What's on Your Mind...