tarif pajak


TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
Tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Tarif Progresif-Proporsional
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar
2. Tarif Progresif-Progresif
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin besar
3. Tarif Progresif-Degresif
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin kecil

TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
Tarif degresif dibedakan menjadi tiga:
1. Tarif Degresif-Proporsional
Persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar
2. Tarif Degresif-Degresif
Persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin besar
3. Tarif Degresif-Progresif
Persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin kecil



Penjelasan:
a. Tarif Proporsional ( sebanding );
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00

b. Tarif Degresif ( menurun ): adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%

b.1. Degresif-Proporsional; adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 25 % - Rp 2,500,000.00
Rp 20,000,000.00 20% 5 % Rp 4,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 5 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00

b,2. Degresif-Degresif; adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh :
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yangterhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 25% 15 % Rp 5,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 10 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00

b.3.Degresif-Progresif, adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 35% 5 % Rp 7,000,000.00
Rp 30,000,000.00 25% 10 % Rp 7,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 15 % Rp 4,000,000.00

Tarif Sebanding (proporsional)
        PPN tarifnya =10 %
Tarif Tetap tarif bea materai
Tarif Progresif Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.

        misal : Pasal 17 UU PPh 2000
                Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif  5%
                Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
                Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
                Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%

Tarif degresif Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar.







1.Tarif Progresif ± Progresif
Jumlah Dikenakan Pajak                                                         Tarif     Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000                                                                  5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000                             8%       3
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000                           15%      7
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000                         25%     10
Di atas Rp 200.000.000                                                          40%     15
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang digunakan adalah tarif progresif, karena
persentasenya meningkat seiring dengan kenaikan jumlah yang dikenai pajak.
Disamping itu kenaikan prosentase tarif juga mengalami peningkatan.

2.Tarif Progresif ± Proporsional
Jumlah Dikenakan Pajak                                                         Tarif     Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000                                                                  5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000                             10%     5
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000                           15%     5
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000                         20%     5
Di atas Rp 200.000.000                                                          25%     5
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang digunakan adalah tarif progresif ±
proporsional, karena kenaikan persentase tarifnya tetap (konstan) dari satu
presentase ke presentase berikutnya

3.Tarif Progresif ± Degresif
Jumlah Dikenakan Pajak                                                         Tarif     Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000                                                                  5%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000                             20%     15
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000                           30%     10
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000                         35%     5
Di atas Rp 200.000.000                                                          38%     3
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang digunakan adalah tarif progresif ±
degresif, karena persentase tarifnya naik, tetapi kenaikan persentase tersebut
menurun dari satu persentase ke persentase berikutnya.

B.Tarif Degresif

Berbanding terbalik dengan tarif pajak regresif, tarif pajak degresif adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil apabila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar.
Tarif pajak degresif tidak diterapkan di Indonesia. Penerapan tarif pajak
degresif dapat dilihat seperti misalnya di Amerika Serikat. Dasar pemikirannya adalah
sebagai motivasi untuk pengusaha dan masyarakatnya semakin kreatif dan mampu
mengembangkan usahanya

1.PKP sampai dengan Rp 50.000.000,- ..................................................... 20%
2.PKP di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- ................................. 15%
3.PKP di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- ............................... 10%
4.PKP di atas Rp 500.000.000,- ................................................................. 5%




Terdapat beberapa variasi dalam tarif degresif ini, antara lain :
1.Tarif Degresif ± Progresif
Jumlah Dikenakan Pajak                                                         Tarif     Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000                                                                  38%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000                             35%     3
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000                           30%     5
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000                         20%     10
Di atas Rp 200.000.000                                                          5%       15

Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang digunakan adalah tarif degresif ±
progresif, karena persentase tarifnya menurun seiring dengan kenaikan jumlah
yang dikenai pajak, akan tetapi kenaikan persentasenya meningkat dari satu
persentase ke persentase berikutnya.

2.Tarif Degresif ± Proporsional
Jumlah Dikenakan Pajak                                                         Tarif     Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000                                                                  25%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000                             20%     5
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000                           15%     5
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000                         10%     5
Di atas Rp 200.000.000                                                          5%       5
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang digunakan adalah tarif degresif ±
proporsional, karena persentase tarifnya menurun seiring dengan meningkatnya
jumlah yang dikenai pajak, akan tetapi penurunannya tetap dari satu persentase ke
persentase berikutnya.

3.Tarif Degresif ± Degresif
Jumlah Dikenakan Pajak                                                         Tarif     Selisih Marginal
s.d. Rp 25.000.000                                                                  40%
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000                             25%     15
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000                           15%     10
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000                         10%     5
Di atas Rp 200.000.000                                                          8%       3
Tabel diatas menunjukan bahwa tarif yang digunakan adalah tarif degresif ±
degresif, karena persentase tarifnya menurun seiring dengan meningkatnya jumlah
yang dikenai pajak, akan tetapi tingkat penurunan persentase tarifnya menurun dari
satu persentase ke persentase berikutnya.
Dampak buruk dari tarif pajak degresif adalah semakin lebarnya jurang
perbedaan antara si kaya dengan si miskin karena orang berpenghasilan rendah
membayar pajak lebih tinggi sedangkan orang yang berpenghasilan tinggi membayar
pajak lebih rendah. Hal ini tentu bertentangan dengan salah satu fungsi pajak sebagai
instrument pemerataan penghasilan.


Artikel Terkait

What's on Your Mind...