tugas ekonomi makro KEBIJAKAN FISKAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG

Interaksi kebijakan fiskal telah lama menjadi perdebatan di kalangan ekonom dan pengambil kebijakan. Kebijakan fiskal ditetapkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Dampak defisit fiskal yang tinggi dapat menyebabkan kenaikan tingkat inflasi begitu halnya tingkat inflasi yang tinggi juga memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi. Perkembangan perekonomian yang semakin dinamis dan terintegrasi dengan perekonomian dunia memberikan implikasi pengting bagi para pelaku ekonomi terutama dalam pengambilan kebijakan makro ekonomi. Kebijakan fiskal meruipakan bagian integral dari kebijakan makro ekonomi yang memiliki target yang harus dicapai baik dalam jangka pendek dan jangka panjang. Pengelolaan kebijakan fiskal melalui kordinasi yang baik akan memberikan sinyal positif bagi pasar dan menjaga stabilitas makro ekonomi. Keselarasan kebijakan fiskal di Indonesia pada tahun terakhir menunjukan perkembangan yang baik. Dari sisi kebijakan fiskal, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, pemerintah mampu memberikan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

2.      Tujuan
a.       Memenuhi tugas pembuatan makalah mengenai kebijakan fiskal pada mata kuliah Pengantar Ekonomi Makro,
b.      Memahami kebijakan fiskal di Indonesia,
c.       Menambah wawasan mengenai kebijakan fiskal beserta problematikanya, dan
d.      Memperoleh nilai atas tugas terstruktur.





BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal (fiscal policy) atau disebut juga kebijakan anggaran (budgetary policy) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui manipulasi instrument fiskal seperti pengeluaran pemerintah (G) dan /atau pajak (T) yang ditujukan untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat didalam perekonomian. Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran. Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).






2.      Kebijakan pemerintah di bidang fiskal

Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis pengeluaran negara untuk pembayaran. Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN.


3.      Instrumental dalam kebijakan fiskal
a.       Pajak
      Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa secara langsung (Soediyono:96)
Fungsi – Fungsi Pajak :
a)      Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
b)      Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
      Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
c)      Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
      Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
d)     Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
      Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.

2.Pajak menurut instansi yang memungutnya
                           Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat    
                           Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh
              Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I
              dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.



       3. Pajak menurut Objek Pajaknya
                         Objek Pajak kejadian, contoh: bea     masuk dan bea  keluar
              Objek Pajak Perbuatan, contoh: PPN dan BBN
              Objek Pajak Keadaan, contoh: PPh dan PBB;
              Objek Pajak Pemakaian, contoh: bea materai dan cukai.
4. Pajak menurut Subjek Pajaknya
              Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
              Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha

      5. Pajak menurut Asalnya
             Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki        
             penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil  
             di Indonesia. Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara
             yang tinggal di Indonesia.

b.      Pungutan resmi lainnya
a)      Restribusi:
        Retribusi adalah pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah daerah dengan  
        pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran.
        Restribusi dibagi 2 golongan:
         a. Restribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum)
         b. Restribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha)
             contoh: restribusi kesehatan, restribusi parkir


b)     Bea cukai
                          a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang 
                             dimasukan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean.bea  
                              terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
         b. cukai adalah pungutan yang dikenakan    atas barang tertentu.
             Bea cukai merupakan  pungutan yang   dilakukan oleh pemerintah pusat.

                      c) Iuran
            Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas 
            tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok/golongan tertentu dimana
            pembayar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. contoh: iuran  
            keamanan, iuran sampah

4.      Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:
a.       Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
b.      Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c.       Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.

5.  Jenis-jenis Kebijakan Fiskal
a.       Kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy): menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat . Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi/depresi dan pengangguran yang tinggi.
b.      Kebijakan fiskal kontraktif: menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi.

6.      Pengaruh Kebijakan Fiskal bagi Perekonomian
a.       Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
b.      Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X – M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
c.       Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.











BAB IV
PENUTUPAN

1.      KESIMPULAN
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggarang belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia. Solusi bagi pencapaian kesinambuingan fiskal bermuara pada satu sasaran utama, yaitu penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB.

Artikel Terkait

What's on Your Mind...