Mulai 1 Juni, Pemerintah Berlakukan Tarif SMS Baru

Kementerian Kominfo dan BRTI melalui Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011 tanggal 11 Desember 2011 yang lalu telah mengumumkan kepada masyarakat tentang rencana pemerintah untuk mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based). Perubahan skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.

Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antar penyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang 'kebanjiran' SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan.

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo, perubahan skema interkoneksi SKA menjadi berbasis biaya ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS, sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik. Pemerintah juga berharap, dengan diterapkannya SMS berbasis biaya, masyarakat mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik.

Skema interkoneksi ini juga diharapkan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) yang banyak merugikan masyarakat.

Sementara biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23,- / per SMS (untuk operator), sedangkan tarif pungut yang menjadi beban konsumen adalah biaya interkoneksi ditambah beberapa komponen biaya lainnya. BRTI menetapkan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2012 jam 00.01 WIB.

Artikel Terkait


Category Article

What's on Your Mind...